Pemerintah terus mengupayakan percepatan transformasi ekonomi menuju green economy. Transformasi tersebut diharapkan menghasilkan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi, menciptakan perluasan kesempatan kerja dan efisiensi subsidi energi, serta menurunkan emisi karbon.
Terkhusus untuk kendaraan listrik, telah tersedia berbagai fasilitas fiskal. Pertama, tax holiday sampai 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industry pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Untuk Motor Listrik Telah Dimulai
Kedua, supertax deduction hingga 300% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) soal kendaraan listrik. Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.
Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin peralatan pabrik untuk industry kendaraan bermotor. Kelima, pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0%, sedangkan pada kendaraan konvensional dikenakan tarif 15% hingga 95% sesuai dengan emisi masing-masing.
Keenam, fasilitas bea masuk 0% atas impor mobil kendaraan listrik incompletely knock down (IKD) dan completely knock down (CKD). Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor sampai 90%.