Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Adalah

Restitusi pajak merupakan permintaan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada pemerintah. Proses restitusi biasanya memakan waktu lama karena permohonan tersebut harus melalui serangkaian pemeriksaan pajak.

Namun, dalam kondisi tertentu, otoritas pajak dapat memberikan kemudahan melalui skema restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan atas kelebihan pajak). Skema ini memungkinkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih cepat.

Baca Juga: DJP Tegaskan Tidak Punya Sistem yang Dapat Mengakses Data Rekening dan Kartu Kredit

Proses restitusi bisa berlangsung lebih cepat karena pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya melalui penelitian. Oleh karena itu, prosesnya lebih cepat dibandingkan dengan restitusi biasa.

Aturan mengenai pengembalian pendahuluan atas kelebihan pajak telah diatur dalam Pasal 17C dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Otoritas pajak juga telah menjabarkan aturan tersebut melalui PMK 39/2018 yang diperbarui dengan PMK 209/2021.

Berdasarkan pasal tersebut, produk hukum yang diterbitkan oleh otoritas pajak terkait pengembalian pendahuluan adalah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Jadi, apa sebenarnya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak itu? Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) merupakan surat keputusan yang menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak tertentu.

Wajib pajak tertentu dalam hal ini adalah wajib pajak yang memenuhi syarat untuk menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Wajib pajak yang dimaksud meliputi: (i) wajib pajak dengan kriteria tertentu; (ii) wajib pajak dengan persyaratan khusus; dan (iii) pengusaha kena pajak (PKP) dengan risiko rendah.

SKPPKP adalah keputusan yang dikeluarkan oleh dirjen pajak setelah meninjau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari ketiga jenis wajib pajak tersebut. Karena produk hukumnya berupa keputusan, penerima restitusi dipercepat mungkin tetap akan menjalani pemeriksaan pajak di masa depan.

Facebook
Twitter
LinkedIn