Menurut UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir melalui UU No 28 tahun 2007 (UU KUP), Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah sebuah surat ketetapan yang mencakup Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Menurut UU KUP, ada empat (4) jenis SKP, yakni:
- SKPKB: surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan besarnya pajak yang masih harus dibayar.
- SKPLB: surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan ini muncul karena kredit pajak yang lebih besar daripada yang semestinya dibayar oleh WP.
- SKPKBT: surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Tambahan ini biasanya disebabkan oleh munculnya data baru yang sebelumnya belum atau tidak terungkap pada saat pemeriksaan.
- SKPN: surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Baca Juga: Cara Mudah Mengetahui NTPN Melalui DJP Online
Adapun fungsi dari SKP adalah sebagai berikut:
- Sebagai alat untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP yang secara nyata atau karena pemeriksaan lalai melakukan kewajiban formal dan atau material dalam hal memenuhi ketentuan perpajakan;
- Sebagai alat untuk mengenakan sanksi perpajakan;
- Sebagai alat administrasi untuk menagih pajak;
- Sebagai alat untuk mengembalikan kelebihan pajak jika terjadi lebih bayar;
- Sebagai alat pemberitahuan jumlah pajak terutang
Berdasarkan UU KUP, Ditjen Pajak tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan SKP atas semua SPT yang disampaikan WP.
Penerbitan SKP hanya terbatas pada WP tertentu yang keliru dalam mengisi SPT atau ditemukan pajak yang belum dibayarkan.
SKP dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun saat terutangnya pajak atau pada saat berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.