Apa yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak (STP)
Menurut UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang beberapa kali telah diubah dan terakhir dengan UU No 28 tahun 2007 (UU KUP), STP adalah surat yang dipakai untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Kekuatan hukum STP dipersamakan dengan SKP (Surat Ketetapan Pajak) sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan surat paksa.
Penerbitan STP
STP dikeluarkan atau diterbitkan oleh KPP dimana seseorang atau badan terdaftar sebagai WP. Alasan yang mendasari penerbitan STP adalah karena WP tidak melakukan satu atau beberapa kewajban pajak yang ditentukan oleh Undang-undang.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Masa PPh 21 melalui e-SPT
Menurut Pasal 14 ayat (1) UU KUP, STP dapat terbit jika:
- PPh dalam tahun pajak berjalan tidak dibayar atau kurang bayar;
- SPT yang diteliti menunjukkan bahwa terjadi kurang bayar karena salah tulis dan/atau salah hitung;
- WP terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
- PKP tidak melakukan pembuatan Faktur Pajak atau tidak tepat waktu membuatnya;
- PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana ditentukan oleh Pasal 13 ayat (5) UU PPN tahun 1984 dan perubahannya;
- PKP melaporkan faktur pajak berbeda dengan masa penerbitan faktur pajak;
- PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.
Setiap STP memiliki suatu nomor unik yang biasa disebut nomor kohir. Penomoran STP ini sama persis dengan penomoran SKP dengan format sebagai berikut: AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.
Ket:
- AAAAA: nomor urut dalam lima digit, misalnya 00101
- BBB: kode untuk jenis pajak, misalnya 106 untuk PPh Badan
- CC: tahun pajak, misalnya 09 untuk tahun 2009
- DDD: kode KPP yang melakukan penerbitan
- EE: tahun ditebitkannya STP tersebut