Warga Negara Indonesia yang kembali ke dalam negeri setelah merampungkan studi, pekerjaan, atau urusan tertentu dalam kurun waktu tertentu di luar negeri dibebaskan dari pengenaan bea masuk terhadap barang-barang yang dibawanya.
Dibebaskannya barang-barang pindahan dari luar negeri dari bea masuk diatur dalam PMK 28/2008. Tetapi tidak semua jenis barang pindahan yang dibawa ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk.
“Jenis barang yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk adalah kendaraan bermotor dan barang dagangan,” kata Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di situs resminya.
Barang pindahan yang dibebaskan dari bea masuk hanyalah barang-barang keperluan rumah tangga milik pelaku perjalanan yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Kendaraan bermotor dan barang dagangan tidak termasuk dalam barang pindahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Baca Juga: Tantangan Indonesia Menjadi Negara Maju
Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini hanya berlaku bagi beberapa kelompok. Pertama, PNS, TNI, dan Polri yang memperoleh tugas atau belajar di luar negeri.
Kedua, pelajar dan mahasiswa yang belajar di luar negeri. Ketiga, WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 1 tahun.
Keempat, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri. Kelima, pekerja yang bekerja di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus-menerus.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, perlu menyampaikan pemberitahuan impor kepada kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan.
Surat pemberitahuan perlu dilampiri dengan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kemudian, lampiran yang harus disiapkan adalah surat keterangan dan/atau dokumen terkait, serta fotokopi paspor.
“Jangan lupa salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan adalah barang tersebut harus tiba paling lama 3 bulan sebelum atau sesudah pemilik datang di Indonesia,” tulis DJBC.