Syarat Memperoleh Subsidi Konversi Kendaraan Bermotor Listrik

Bantuan subsidi kendaraan listrik konversi (dari bahan bakar minyak ke listrik) hanya diberikan untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan. Pertama, sepeda motor masih layak jalan dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc.

Kedua, kendaraan harus memiliki surat-surat yang lengkap seperti STNK yang sesuai dengan nama pada KTP. Dalam hal ini, pemerintah hanya akan memberikan 1 bantuan subsidi per 1 NIK.

Ketiga, kendaraan harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Selain Subsidi, Ada Insentif Pajak Untuk Kendaraan Listrik

Pemberian subsidi untuk konversi kendaraan dibutuhkan untuk mempercepat pembentukan ekosistem BKLBB. Konversi juga akan mendatangkan beberapa keuntungan, termasuk efisiensi biaya sekitar Rp2.77 juta per tahun bagi pengguna.

Sementara dari sisi pemerintah, ada penghematan Rp32.7 miliar per tahun. Lalu, konversi kendaraan listrik juga akan menambah konsumsi listrik 15.2 GWH serta mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 0.03 juta ton.

Selain itu, program ini juga membuka lapangan kerja baru di antaranya pembentukan bengkel-bengkel khusus untuk konversi di seluruh Indonesia.