Penyusutan Bangunan Permanen Bisa Lebih Dari 20 Tahun

PP 55/2022 memberi kemungkinan bagi wajib pajak (WP) untuk melakukan penyusutan atau amortisasi selama lebih dari 20 tahun. Kepala seksi PPh Badan I Ditjen Pajak (DJP), Hari Santoso, mengatakan ketentuan tersebut ditetapkan agar WP mempunyai ruang untuk menyelaraskan penyusutan dan amortisasi dalam pembukuannya dengan ketentuan pajak. “Banyak konstruksi yang masa manfaatnya lebih dari 20 tahun […]