Penggunaan DPP Nilai Tertentu Sebesar Rp0 di PP 44/2022

Pemerintah memberikan pengaturan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai tertentu sebesar Rp0 melalui PP 44/2022. Ketentuan tersebut berlaku apabila PKP yang melakukan penyerahan BKP dengan memakai besaran tertentu melakukan “penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau penyerahan antarcabang”. Pasal 16 PP 44/2022 berbunyi, “… atas penyerahan BKP tersebut, PKP memungut Pajak Pertambahan Nilai […]