PP 55/2022 Mengatur juga tentang Hybrid Mismatch Arrangement

PP 55/2022 turut mengatur tentang pencegahan skema penghindaran pajak melalui hybrid mismatch arrangement. Pasal 32 Ayat (2) huruf h PP 55/2022 menyebutkan bahwa Menteri keuangan berwenang menghitung kembali besaran pajak yang seharusnya terutang bila wajib pajak memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan antarnegara atas suatu instrumen atau entitas yang dapat memiliki lebih dari satu karakteristik. Pasal 43 […]