WP OP Dapat Memakai Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP, Asal…

Wajib pajak orang pribadi dapat memakai kantor virtual sebagai tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK 147/2017. Kriteria tersebut antara lain terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual yaitu: telah dikukuhkan sebagai PKP; menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan secara nyata melaksanakan […]