Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

DJP mengatakan bahwa penghasilan wajib pajak yang diperoleh dari usaha indekos atau kos-kosan tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenai tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) bersifat final. Menurut Pasal 2 ayat (3) PP 34/2017, penghasilan yang diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya, tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan. […]