UU 1/2023 tentang KUHP Turut Mengatur Pidana Pemalsuan Meterai

UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ikut mengatur tentang tindak pidana pemalsuan meterai. Di dalam Pasal 382 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun […]