PMK 71/2023 Menetapkan Bahwa Tinggal 4 Jenis Mineral Mentah Yang Dapat Diekspor

Sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2023, jenis produk hasil pengolahan mineral logam yang dapat diekspor menjadi hanya 4 jenis dari sebelumnya 10 jenis. Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan larangan tersebut telah diamanatkan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun demikian, relaksasi ekspor masih diberikan untuk 4 […]