Daftar Nominatif Biaya Promosi Dapat Digunakan Melaporkan Biaya Natura

Wajib Pajak pemberi imbalan berupa natura dan kenikmatan harus melaporkan biaya pemberian natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan. Hal ini diwajibkan berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023. Meski PMK 66/2023 tidak mengatur format pelaporan biaya natura dan kenikmatan, wajib pajak dapat memakai daftar nominatif (dafnom) biaya promosi pada PMK 2/2010 untuk melaporkan imbalan natura […]
Premi Asuransi Kesehatan Tidak Termasuk Natura Yang Dikecualikan Dari Objek PPh

Kring Pajak menjelaskan kepada wajib pajak menyangkut fasilitas kesehatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023. Kring Pajak mengatakan batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh bagi yang memperoleh diatur dalam lampiran PMK 66/2023. Ada beberapa batasan sehingga fasilitas kesehatan dikecualikan dari objek pajak. Yang pertama adalah diterima atau […]
11 Jenis Natura Dengan Batasan Tertentu Yang Tidak Kena Pajak Menurut PMK 66/2023

Daftar natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh tercantum dalam Lampiran PMK 66/2023. Terdapat 11 jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu yang disebutkan dalam lampiran tersebut. Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan minuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau […]
Natura Makanan dan Minuman Menurut PMK 66/2023

Makanan, bahan makanan, minuman, sampai bahan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai merupakan natura yang dikecualikan oleh pemerintah dari pajak penghasilan (PPh). Peraturan tersebut termuat dan diperinci dalam PMK 66/2023. Disebutkan bahwa natura berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai ada beberapa jenis. Makanan dan/atau minuman yang telah disediakan oleh pemberi […]
PMK 66/2023: Natura dan/atau Kenikmatan Pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh

Semua natura dan/atau kenikmatan yang diperoleh atau didapatkan selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Peraturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 yang baru saja dikeluarkan. Dalam pasal 4 PMK tersebut ditegaskan bahwa natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu merupakan salah satu kelompok yang dikecualikan dari objek PPh. Penjelasan lengkapnya […]
Pemberian Natura dalam Jasa Endorsement Dipertimbangkan sebagai Objek Pajak

Imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer sosial media dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menjadi objek pajak. Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan Pasal 4 UU PPh memaknai penghasilan secara luas sehingga imbalan berupa natura dan kenikmatan atas jasa endorsement dapat dikategorikan sebagai […]
Terkait PPh yang Ditanggung Pemberi Kerja, PER-16/PJ/2016 Masih Berlaku

DJP menegaskan bahwa peraturan dalam PER-16/PJ/2016 masih berlaku karena hingga saat ini belum ada peraturan yang mencabut atau mengubah PER-16/PJ/2016. Dengan begitu, peraturan terkait pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemberi kerja dalam PER-16/PJ/2016 masih berlaku. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016, penerimaan berupa natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan wajib […]
Pemberi Kerja Wajib Memotong PPh atas Natura Mulai 2023

Pihak pemberi kerja atau imbalan dan bentuk natura dan/atau kenikmatan berkewajiban melakukan pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan. Berdasarkan Pasal 30 PP 55/2022 dan pasal yang menjelaskannya, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pemotongan PPh. “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pemotongan PPh. Pemotongan dilakukan bersamaan dan […]