
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas diberi kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) hingga akhir Maret 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam 3 bulan […]