Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir Dapat Hentikan Pemeriksaan Pajak Jika . . .

Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dihentikan dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir. Sekedar informasi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sumir berarti singkat, ringkas, pendek, atau berupa ikhtisar. Penghentian dengan LHP Sumir merupakan salah satu cara penyelesaian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban […]

Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak Bisa Diperpanjang

Pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan mempunyai tenggat waktu yang bisa diperpanjang. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, jangka waktu pemeriksaan tersebut mencakup jangka waktu pengujian serta jangka waktu pembhasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan. “Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan … dilakukan dengan jenis pemeriksaan […]

Dasar DJP Melakukan Pemeriksaan Pajak

Dasar bagi DJP dalam melakukan pemeriksaan telah diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021 dan UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Menurut PMK tersebut, pemeriksaan dilaksanakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dan satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. […]

Wajib Pajak Tetap Bisa Akui Ketidakbenaran Meski Jalani Pemeriksaan Bukti Permulaan

Meskipun sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak (WP) dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berupa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau lengkap. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022. Walaupun demikian, hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran tersebut diberikan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian. “Dalam […]

Pemeriksaan Pajak Bisa Dilakukan Karena Pembubaran Badan Usaha

Penghapusan NPWP dapat menjadi salah satu alasan diadakannya pemeriksaan dengan tujuan lain oleh otoritas pajak. Ketentuan ini diatur dalam PMK 184/2015. Pemeriksaan pajak tidak hanya disebabkan adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan SPT Tahunan yang menyatakan rugi. Berdasarkan Pasal 70 huruf b PMK 184/2015, WP dapat diperiksa untuk tujuan lain, salah satunya penghapusan NPWP. Perlu […]