Lapor SPT Tahunan, Harta PPS Wajib Dicantumkan Terpisah

Wajib Pajak diwajibkan melaporkan harta yang diikutkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai suatu harta baru dalam SPT Tahunan 2022. Terkait pelaksanaannya, DJP memberi imbauan kepada WP agar memisahkan pelaporan harta PPS dan non-PPS. Harta PPS dalam SPT Tahunan harus diberi keterangan tersendiri. Baca Juga: Cara Setor Pajak Laporan SPT Tahunan Yang Berstatus Kurang Bayar […]