Konsekuensi Telat Lapor SPT Tahunan

Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur pemberian sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Pasal 3 UU tersebut menyampaikan bahwa SPT Tahunan WP orang pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan untuk WP badan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Pasal 7 ayat […]