Status PKP Dapat Dicabut Jika Tidak Melaporkan SPT Masa PPN Selama 3 Bulan

DJP mengingatkan agar PKP selalu melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Jika tidak, DJP akan mencabut status PKP apabila SPT Masa PPN tidak dilaporkan selama tiga bulan berturut-turut. Sebagai akibatnya, PKP tidak bisa lagi membuat faktur pajak. Pencabutan ini dilakukan by system. Peraturan mengenai hal ini terdapat dalam PMK 147/2017, dimana dijelaskan bahwa apabila PKP […]