Alamat di Faktur Pajak Keliru? Cukup Buat Penggantinya

Wajib Pajak yang telah mengunggah faktur pajak masukan namun terjadi kekeliruan dalam mencantumkan alamat, diminta untuk membuat faktur pajak pengganti tanpa harus melakukan pembatalan faktur pajak. “Apabila memang ada kesalahan alamat maka dibuat faktur pajak pengganti dan pihak pembeli tidak perlu melakukan pembatalan faktur pajak,” kata DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (27/1/2023). DJP menambahkan […]