Besaran PTKP untuk Karyawati Kawin yang Suaminya Tak Berpenghasilan

Karyawati tetap dapat mendapatkan tambahan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) status kawin dan PTKP keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Pasal 11 Ayat (4) PER-16/PJ/2016 menegaskan mengenai ketentuan tersebut. Ketentuan tersebut berlaku ketika NPWP suami-istri digabungkan dan suami tidak berpenghasilan. Keterangan tidak berpenghasilan dapat diperoleh dari pemerintah setempat, serendah-rendahnya kecamatan. Untuk karyawati yang tidak kawin, ketentuan […]