Sekarang melakukan pembayaran kewajiban sebagai wajib pajak sudah sangat mudah. Anda tidak perlu keluar rumah, cukup dengan mengakses DJP Online, membuka e-Billing, mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE), melakukan pencetatak kode Billing dan melalukan pembayaran yang bisa melalui internet banking atau mobile banking.
Namun, kerap terjadi bahwa setelah melakukan pembayaran wajib pajak baru sadar bahwa ada data yang keliru, misalnya salah mengisi kode, salah tahun pajak, atau bahkan salah mengisi nominal pembayaran.
Apakah kesalahan tersebut bisa direvisi atau dibetulkan? Tentu saja bisa, yakni dengan melakukan mekanisme pemindahbukuan (PBK).
Pemindahbukuan merupakan proses memindahbukukan pembayaran pajak yang sudah disetor untuk dipindahkan ke pembayaran pajak yang sesuai. Setelah itu, wajib pajak akan melalui sejumlah prosedur.
Pertama, WP diwajibkan mengisi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Selanjutnya, siapkan bukti setoran pajak asli. Lalu buatlah surat penyataan yang menyatakan tidak keberatan pemindahbukuan.
Kemudian, lampirkan surat pernyataan mengenai kekeliruan yang telah dilakukan. Lampirkan fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa NPWP. Format formulir permohonan pemindahbukuan dapat diakses di sini.
Baca Juga: Cara Bayar Denda SPT Tahunan WP Badan yang Telat Bayar
Dalam form tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengisi nomor surat permohonan sesuai nomor surat administrasi Anda. Kemudian, mengisi tempat dan tanggal permohonan sesuai data dalam KTP Anda.
Lalu, kolom “Lampiran” diisi dengan jumlah lampiran form yang Anda inginkan. Setelah itu, kolom “kantor pajak” diisi dengan nama kantor pajak tempat permohonan pemindahbukuan diajukan.
Kolom “yang bertanda tangan di bawah ini” diisi dengan nama informasi yang melakukan pengajuan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkapi juga alamat, NPWP, serta nomor telpon.
Dalam formulir terdapat penyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai dengan alasan melakukan pemindahbukuan.
Setelah menyelesaikan semua prosedur, formulir dapat dikirimkan langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos.
Jangka waktu penyelesaian PBK adalah 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika permohonan tidak lengkap, KPP akan menginfokan bahwa permohonan ditolak.