Tax Avoidance Adalah

Tax Avoidance atau penghindaran pajak sering diartikan sebagai skema penghindaran pajak dengan tujuan mengurangi beban pajak dengan cara memanfaatkan celah (loophole) dalam ketentuan perpajakan suatu negara. Dari segi konsep, sebenarnya skema ini bersifat legal atau sah-sah saja karena tidak melanggar ketentuan perpajakannya.

Menurut James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi dua jenis, yaitu acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance.

Acceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang diperbolehkan dengan karakteristik memiliki tujuan yang baik, bukan semata-mata untuk menghindari pajak, sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang, dan tidak melakukan transaksi palsu.

Baca Juga: Cara Merevisi Data yang Keliru saat Membuat Kode Billing

Unacceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, semata-mata untuk menghindari pajak, tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang, dan menciptakan transaksi palsu.

Justice Reddy merumuskan penghindaran pajak sebagai suatu seni menghindari pajak tanpa bertentangan dengan hukum. OECD mendefinisikan tax avoidance sebagai usaha wajib pajak mengurangi pajak terutangnya, meskipun cara ini bisa jadi tidak melanggar hukum (the letter of the law), namun tetap bertentangan dengan tujuan dibuatnya perundang-undangan perpajakan (the spirit of the law).

Dari definisi-definisi di atas kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa secara literal tax avoidance bisa jadi tidak melanggar hukum sama sekali, namun praktek ini tetap tidak dapat diterima karena berdampak pada berkuragnya basis pajak, yang mana akan mengurangi pendapatan pajak suatu negara yang dibutuhkan untuk pengerjaan fasilitas dan kepentingan publik.