Tax Holiday Adalah

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan tax holiday? Apakah itu adalah pajak yang berlaku untuk orang yang sedang berlibur? Ataukah pajak untuk hari libur? Demikianlah kira-kira pertanyaan yang muncul di benak kebanyakan orang ketika mendengar istilah tersebut.

Istilah ini mungkin terkesan unik karena secara harafiah berarti “pajak hari libur” namun artinya tidak berhubungan sama sekali dengan hari libur atau liburan. Istilah ini muncul dilatarbelakangi oleh Pasal 18 UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Tax Holiday merupakan salah satu insentif pajak yang paling sering diberikan dalam rangka menarik investasi asing. Tax Holiday berupa pembebasan beban PPh Badan atau dapat berupa pengurangan tarif PPh Badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Cara Mudah Membayar Pajak melalui e-Billing

Insentif yang diberikan dapat pula berupa gabungan kedua hal tersebut, yakni memperoleh pembebasan PPh Badan lalu dilanjutkan dengan pemberian pengurangan dalam periode tertentu.

Tax Holiday sering diberlakukan dalam industri tertentu untuk merangsang pertumbuhannya. Jadi tidak semua industri dapat menikmati bentuk insentif ini. Sang investor harus memenuhi syarat sebagai industri pionir, membuka banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk ke daerah kecil dan terbelakang, serta memberikan nilai tambah bagi industri.

Fasilitas yang diberikan

Bagi wajib pajak yang menanamkan modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang diprioritaskan dalam skala nasional dapat menerima fasilitas perpajakan. Pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Undang-undang No 36 Tahun 2009 (UU PPh). Fasilitas yang diberikan berupa:

  • Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
  • Kompensasi kerugian lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun
  • Pengenaan PPh atas dividen sebagaimana tertera dalam pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Tax Holiday juga diberikan kepada industri pionir yang menanamkan modal baru di Indonesia yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam pasal 31A UU PPh. Ketentuan itu telah diatur dalam pasal 29 PP No 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Aturan yang menyangkut pemberian fasilitas Tax Holiday bagi penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu lebih lanjut diatur di dalam PP No 18 tahun 2015.

WP yang telah mendapatkan Tax Holiday memiliki kewajiban untuk secara berkala menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak dan komite verifikasi mengenai:

  • Laporan pemakaian dana yang ditempatkan di perbankan Indonesia
  • Laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit

Siapa yang berhak?

Dalam pasal 4 PMK No 159/PMK.010/2015, dijelaskan bahwa yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah:

  • Wajib Pajak baru
  • merupakan industri pionir
  • memiliki rencana penanaman modal baru yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, paling sedikit Rp1.000.000.000.000,-
  • memenuhi syarat besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK yang mengatur tentang penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan
  • menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari total penanaman modal sebagaimana dimaksud pada poin ketiga, dan tidak melakukan penarikan dana tersebut sebelum dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal
  • harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.

Industri pionir yang dimaksud adalah:

  1. Industri logam hulu
  2. Industri pengilangan minyak bumi
  3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
  4. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri
  5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan
  6. Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi
  7. Industri transportasi kelautan
  8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau
  9. Infrastruktur ekomomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan