Teknologi Face Recognition Akan Digunakan DJP Untuk Verifikasi WP OP

Teknologi face recognition akan digunakan oleh DJP untuk mengenali para wajib pajak orang pribadi.

Seorang penyuluh pajak dari Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi, mengatakan bahwa teknologi ini dapat dipakai untuk mengenali wajib pajak terdaftar. Baginya, teknologi ini akan menutup celah penyalahgunaan data wajib pajak.

“Ke depan ketika mendaftarkan diri, pada proses akhir nanti ada face recognition. Bisa menggunakan kamera webcam, harus difoto. Jika tidak ada fotonya, enggak jadi,” kata beliau.

Baca Juga: Piutang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Dapat Dibebankan Dengan Sejumlah Syarat

Sejauh ini, lanjutnya, DJP memang belum memakai identitas foto dalam pendaftaran NPWP. Baginya, adanya identitas foto dapat menekan risiko penyalahgunaan NPWP orang pribadi.

Selaras dengan integrasi data NIK sebagai NPWP, pendaftaran wajib pajak bakal turut memakai face recognition. Fitur ini adalah jenis teknologi biometric untuk mengenali wajah.

Nantinya, data pada Ditjen Dukcapil akan berperan sebagai induk sehingga foto saat pendaftaran ini juga harus cocok.

“Jika tidak sesuai ditolak karena harus sesuai dengan NIK, termasuk foto. Di database kependudukan itu ada foto, nanti dengan face recognition disandingkan,” kata Dedi.

Beliau menambahkan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Dengan integrasi ini pula, semua layanan DJP diharapkan dapat diakses hanya dengan memakai satu identitas, yaitu NIK.