Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PMK 243/2014, pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidah memenuhi syarat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
“Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ……, direktur jenderal pajak memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak,” demikian tertulis dalam penggalan Pasal 16 ayat (1) PMK 243/2014.
Jika merujuk pada Pasal 14, pemberitahuan dilampiri penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Pemberitahuan juga dilampiri laporan keuangan sementara.
Baca Juga: Cara Memadankan Data NIK-NPWP Secara Online
Apabila ada kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak wajib melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan.
Lalu, menurut Pasal 15, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau dengan cara lain.
Cara lain yang dimaksud adalah melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau saluran tertentu yang ditetapkan direktur jenderal pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
“Ketentuan mengenai bukti penerimaan SPT….berlaku secara mutatis mutandis terhadap bukti penerimaan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (3) PMK 243/2014.