Warisan tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh). Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memasukkan warisan sebagai salah satu bentuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Peraturan tersebut juga mencakup warisan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan. Tetapi, WP perlu mengerti bahwa dibebaskannya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris dari objek pajak perlu didahului dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
“Pengalihan hak atas tanah/bangunan karena waris menjadi bukan objek pajak PPh dengan penerbtan SKB PPh,” kata DJP menjawab pertanyaan warga net.
Baca Juga: DJP Ajak Konsultan Pajak Ikut Sosialisasikan PMK Baru Kepada Wajib Pajak
Peraturan Dirjen Pajak PER-30/2009 mengatakan pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak tanah/bangunan, diberikan dengan penerbitan SKB PPh.
Apabila menginginkan warisan tanah atau bangunan yang diterima bebas pajak, ahli waris perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKB PPh secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau tinggal.
Permohonan SKB PPh perlu disampaikan dengan melampirkan surat pernyataan pembagian waris. Jika sudah, KPP akan memberikan putusan diterima atau tidak permohonan SKB PPh dalam waktu paling lama 3 hari sejak surat diterima secara lengkap.
Jika dalam jangka waktu tersebut KPP tidak memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan. Apabila dikabulkan, KPP berkewajiban menerbitkan SKB PPh atas pengalihan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu permohonan.