Dikutip dari situs resmi Kemenkumham, konsep Perseroan Perorangan (dikenal juga dengan istilah PT Perorangan dan Perseroan UMK) sejatinya telah ada di beberapa negara sebelum diterapkan di Indonesia, meski dengan penyebutan yang berbeda-beda. Namun, konsep Perseroan Perorangan yang diterapkan di Indonesia memiliki perbedaan yang cukup mencolok dengan yang ada di negara-negara tersebut.
Pengertian dan Dasar Hukum
Di Indonesia, konsep perseroan perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menkumham menjelaskan bahwa konsep Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Dari pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Perseroan Perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Syarat dan Cara Pendiriannya
Untuk mendirikan PT Perorangan, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik melalui laman http://ptp.ahu.go.id, sehingga Anda tidak memerlukan akta notaris. Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan juga terbebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
Dilansir dari situs ukmindonesia.id, syarat untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar Perseroan Perorangan adalah sebagai berikut:
- Memiliki usaha mikro dan kecil;
- Memiliki satu pemegang saham;
- Pendiri berusia minimal 17 tahun;
- Pendiri adalah Warga Negara Indonesia;
- Pendiri hanya dapat mendaftarkan satu usaha dalam setahun.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan pada saat ingin mendaftar adalah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- NPWP pendiri perusahaan;
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 50.000,00;
- Menyiapkan informasi modal dasar, ditempatkan, dan disetor; dan
- Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 (enam) bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.
Tahapan pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Mendaftar akun di http://ptp.ahu.go.id;
- Membayar biaya penerimaan negara bukan pajak untuk pendaftaran izin Perseroan Perorangan sebesar Rp. 50.000,00
- Mengisi form pendaftaran yang tersedia di website yang berisi komponen: nama dan tempat kedudukan usaha, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jumlah modal dasar yang ditempatkan dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham, serta alamat perseroan.
- Form pendaftaran yang masuk akan direview dan diperiksa oleh tim evaluator dari Kemenkumham.
- Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik dan memberikan notifikasi kepada pelaku usaha jika sertifikat sudah terbit;
- Pelaku usaha dapat mencetak sertifikat pernyataan secara mandiri di kertas folio (ukuran F4).
Setelah berhasil mendapatkan Surat Pernyatan Pendirian Perseroan Perorangan, lanjutkan dengan mengurus NPWP PT Perorangannya di ereg.pajak.go.id/daftar dan Nomor Induk Berusaha di www.oss.go.id.
Baca Juga: Jasa Konsultan Pajak Solo | Solusi Masalah Pajak Anda
Mengapa Perseroan Perorangan Sangat Bermanfaat bagi UMKM?
Dengan mendirikan PT Perseorangan, maka pelaku usaha perorangan akan mendapatkan keuntungan berikut:
- Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kemenkumham.
- Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki NPWP -nya sendiri.
- Pendiriannya mudah, karena bisa dilakukan secara online dan prosesnya sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan tersebut. Tidak perlu ke notaris.
- Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai Rp5 miliar.
- Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya.
- Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan.
- Mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil.
- Boleh menggunakan alamat rumah sebagai alamat bisnis.
Jika ingin lebih aman dan mudah dalam mengurus pendirian Perseroan Perorangan ini, Anda dapat mendelegasikan pengurusannya kepada PartnerIn yang telah memiliki banyak pengalaman dalam mengurus pendirian Perseroan Perorangan.