Cara Mudah Menghapus NPWP

Beda halnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak memiliki masa kadaluarsa. Kewajiban atau utang pajak baru dinyatakan berhenti hanya ketika utang tersebut lunas atau daluarsa pajaknya habis, bukan ketika wajib pajak meninggal.

Pajak tetap perlu dihitung, dibayar, dan dilaporkan oleh wajib pajak atau pemilik NPWP dari sejak memiliki NPWP sampai ia meninggal. Namun setelah meninggal, NPWP-nya tidak serta-merta ikut nonaktif atau terhapus otomatis. NPWP-nya akan tetap hidup sampai ahli waris menghapuskannya.

Akan tetapi, selama wajib pajak hidup, bukan berarti NPWP-nya tidak bisa mati. Artinya adalah NPWP dapat dihapus atau dinonaktifkan. Kalau nonaktif, sifatnya sementara dan bisa dihidupkan/diaktifkan kembali. Namun jika dihapus, sifatnya tetap atau permanen. Jadi, jika wajib pajak yang bersangkutan hendak memiliki NPWP lagi, maka harus membuat yang baru.

Permohonan penghapusan dapat dilakukan secara online atau manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP).

Penghapusan NPWP ini mengacu pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.

Dalam pasal 9 ayat 2 peraturan tadi disebutkan bahwa penghapusan NPWP adalah bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Dalam pasal 9 ayat 4 dikatakan bahwa mereka yang diperbolehkan menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. pemohon diwajibkan membawa dokumen resmi yang meyatakan hal tersebut
  3. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
  4. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
  5. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kepala keluarga.
  6. Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi. Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus peninggalan.
  7. Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha. Dokumen yang harus disiapkan adalah akta pembubaran badan yang sudah disahkan instansi berwenang.
  8. Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
  9. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, tidak termasuk NPWP cabang.

Baca Juga: Cara Menggabungkan NPWP Suami – Istri

Syarat Lain

Penghapusan NPWP juga membutuhkan syarat lain, seperti tidak memiliki utang pajak, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure), dan seluruh NPWP cabang telah dihapus.

Kemudian tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Selanjutnya, wajib pajak bersangkutan tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), dan tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.

Dokumen Persyaratan Penghapusan NPWP

Adapun dokumen yang disyaratkan untuk menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP pajak yang dimiliki, untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  5. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
  6. Dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk wajib pajak badan.

Cara menghapus NPWP

Secara umum, cara menghapus atau menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online atau manual di kantor pajak terdekat. Berikut penjelasannya:

Penghapusan NPWP online

  1. Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman pajak.go.id
  2. Unggah dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi e-Registration
  3. Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  4. Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
  5. Hal yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
  6. Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  7. Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Penghapusan NPWP manual

  1. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual. Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat.
  2. Kemudian, menyerahkan dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  3. Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
  4. Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

Itulah beberapa cara menghapus atau menonaktifkan NPWP secara online dan manual di kantor pajak. Sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.