Status subjek pajak sangat penting karena menentukan bagaimana kewajiban perpajakan harus dilakukan. Berkaitan dengan status subjek pajak luar negeri, pengertian atau kriterianya telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dengan UU 36/2008 (UU PPh).
Penjelasan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (PER-43/2011).
Pasal 4 PER-43/2011 menjelaskan subjek pajak luar negeri merupakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia:
- Yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
- Yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang bersumber dari penghasilan di Indonesia dan dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak tertentu, dan tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Jika penghasilan diterima atau diperoleh melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenakan pajak melalui BUT, dan orang pribadi atau badan tersebut statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian BUT tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kebutuhan kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Jika penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui BUT, maka pengenaan pajaknya langsung ke subjek pajak luar negeri tersebut.
Baca Juga: Kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri
Pasal 16 PER-43/2011 mengatakan bahwa subjek pajak luar negeri dapat menjalankan suatu kegiatan atau usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal mempunyai tempat kedudukan manajemen yang berada di Indonesia.
Tempat kedudukan manajemen yang dimaksud adalah tempat kedudukan manajemen yang menjalankan kegiatan/operasi perusahaan sehari-hari atau secara rutin yang tidak melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan dan tidak membuat keputusan yang sifatnya strategis.
Dalam rangka memberi suatu kepastian hukum, berdasarkan Pasal 2A UU PPh penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban perpajakannya ditentukan sebagai berikut:
- Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan tidak melalui BUT di Indonesia
Mulai: saat subjek pajak memperoleh penghasilan dari Indonesia
Akhir: tidak lagi mendapat penghasilan dari Indonesia
- Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan melalui BUT di Indonesia
Mulai: saat subjek pajak mulai menjalankan usaha atau memulai kegiatan melalui BUT
Akhir: tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia