Pendampingan Restitusi Pajak

Pada saat seseorang atau suatu badan usaha melaporkan pajaknya, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan. Misalnya, terjadi kesalahan perhitungan pajak yang terutang, atau mungkin wajib pajak belum benar-benar memahami ketentuan-ketentuan terkait pajak yang semestinya dibayar. Beberapa kesalahan ini menyebabkan jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dari yang semestinya. Atas kelebihan pembayaran pajak ini, wajib pajak (orang pribadi dan badan) berhak untuk mengajukan pengembalian. Hal ini dikenal sebagai restitusi pajak.

Lalu, bagaimana Anda mengetahui apakah jumlah pajak yang Anda bayar sudah sesuai dengan yang semestinya atau belum? Dalam hal inilah Anda membutuhkan PartnerIn sebagai konsultan pajak yang akan mendampingi Anda dalam menghitung besarnya pajak yang mesti Anda bayar serta membantu Anda mengajukan restitusi jika terjadi kelebihan pembayaran.

Facebook
Twitter
LinkedIn