Penilaian dan Manajemen Risiko Pajak

Manajemen risiko pajak merupakan upaya wajib pajak terutama pelaku usaha dalam memitigasi risiko yang bisa saja terjadi saat tidak mampu menyetor atau melapor pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berakibat pada pemberian sanksi administrasi atau sengketa pajak. Manajemen risiko pajak ini memiliki fungsi dalam hal bisnis, yakni akan menciptakan nilai tambah untuk bisnis Anda. Mengapa? Karena dengan manajemen risiko pajak, perusahaan mampu mengindentifikasi dan mengatasi risiko buruk yang mungkin muncul di dalam perusahaan.

Di Indonesia sendiri, banyak macam pajak yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha. Maka jelas pajak bukanlah persoalan sederhana. Jika salah dalam menerapkan strategi perpajakan maka sejumlah risiko sudah menunggu. Tak hanya sekadar kerugian finansial, ada juga sanksi pidana perpajakan jika pelaku usaha melakukan upaya-upaya kejahatan pajak. PartnerIn hadir sebagai solusi untuk memitigasi resiko pajak yang mungkin dihadipi oleh perusahaan Anda.

Facebook
Twitter
LinkedIn