Wajib Pajak Bisa Bayar Lebih Rendah Jika Pakai Fasilitas Ini

Pemerintah menyediakan insentif fiskal berupa supertax deduction, yaitu pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b PMK 128/2019, pengurangan terhadap penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% tersebut dihitung dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktek kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. “Pengurangan penghasilan bruto […]

Pengukuhan PKP Dengan Batas Omzet Rp4.8 Miliar Dilihat Dari Penyerahan BKP/JKP

Seorang pengusaha berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.8 miliar. Perlu diperhatikan bahwa pengukuhan PKP dengan batasan omzet Rp4.8 miliar memperhatikan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Artinya, angka omzet Rp4.8 miliar […]