Wajib Pajak Bisa Bayar Lebih Rendah Jika Pakai Fasilitas Ini

Pemerintah menyediakan insentif fiskal berupa supertax deduction, yaitu pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b PMK 128/2019, pengurangan terhadap penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% tersebut dihitung dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktek kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

“Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% meliputi: sebesar 100% dan tambahan 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” bunyi pasal 2 ayat (2) huruf a dan b PMK tersebut.

Sarana pemberian fasilitas fiskal ini dapat dipakai oleh WP agar penghasilan kena pajak yang terutang lebih kecil. Penghasilan kena pajak terutang yang lebih kecil tersebut diakibatkan oleh adanya tambahan pengakuan unsur biaya dari fasilitas tersebut.

Baca Juga: Pengukuhan PKP Dengan Batas Rp4.8 Miliar Dilihat Dari Penyerahan BKP/JKP

Tetapi, perlu diperhatikan bahwa terhadap tambahan sebesar 100% terkait dengan fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut hanya dapat diberikan bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan pada pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019.

“…..dengan memenuhi ketentuan: telah melakukan kegiatan praktik kerja, memiliki perjanjian kerja sama, tidak dalam keadaan kerugian fiskal, dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal,” bunyi pasal 2 ayat (3) PMK 128/2019.

Ilustrasi perhitungan:

Terdapat PT X yang melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto : Rp500.000.000
  • Biaya nonpraktik kerja dan pemagangan: (Rp400.000.000)
  • Biaya praktik kerja dan pemagangan : (Rp20.000.000)
  • Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas : Rp80.000.000
  • Tambahan pengurangan penghasilan bruto : (Rp20.000.000)
  • Penghasilan Kena Pajak : Rp60.000.000

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT X adalah sebesar Rp20 juta, yaitu 100% x biaya pemagangan. Perlu diperhatikan bahwa pengurangan penghasilan bruto dapat diberikan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan pasal 3 s.d. pasal 10 PMK 128/2019.