Kemendagri Izinkan Pemerintah Daerah Pangkas Tarif Pajak Hiburan

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tingkat lebih rendah dari 40% untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dalam konteks ini, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat […]