Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tingkat lebih rendah dari 40% untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dalam konteks ini, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Baca Juga: Terkait Jasa Hiburan, Ada Rencana PPh Badan 10% Ditanggung Pemerintah
Surat edaran ini mendorong kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal. Tujuan dari insentif tersebut adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha yang baru tumbuh pasca pandemi Covid-19, sekaligus untuk mengendalikan inflasi.
Berdasarkan UU HKPD dan PP 35/2023, pemberian insentif harus mempertimbangkan kemampuan membayar pajak oleh wajib pajak, kondisi objek pajak, perlindungan terhadap usaha mikro, serta dukungan terhadap program prioritas daerah atau nasional. Beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan meliputi kepatuhan wajib pajak dalam dua tahun terakhir, kelangsungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha, dan penanaman modal wajib pajak terhadap ekonomi daerah dan lapangan kerja.
Surat edaran ini juga menegaskan pentingnya mencegah penyalahgunaan kewenangan, transaksional yang tidak sah, serta menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan insentif. Sementara tarif PBJT untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diberlakukan sebesar 40% hingga 75%, perlu diingat bahwa tarif pajak untuk jasa hiburan secara umum telah dibatasi maksimal sebesar 10%, dengan pengecualian untuk kategori usaha tertentu yang tetap dikenai tarif lebih tinggi.