Hibah Dari Orang Tua ke Anak Bukan Objek Pajak, Akta Hibah Tidak Perlu

DJP mengatakan bahwa hibah dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang bukan objek PPh tidak perlu dibuktikan dengan akta hibah.

Jika pada kenyataannya dalam suatu tahun pajak atas harga tersebut sudah dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak (misalnya anak), maka kepemilikan harta hibah perlu dilaporkan di SPT Tahunan Anak.

“Jika atas hibah tersebut memenuhi kriteria bukan objek pajak sesuai PMK 90/2020, silakan dilaporkan juga di SPT Tahunan di bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak,” kicau DJP di akun twitternya, dikutip pada Rabu (15/02/2023).

Pasal 2 PMK 90/2020 menyebutkan bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Keuntungan karena pengalihan bunga berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi.

Baca Juga: DJP Kembali Tunjuk 9 Perusahaan Sebagai Pemungut PPN PMSE

Namun, ada pengecualian sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan Pendidikan, badan sosial termasuk Yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Syarat yang lain, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara-antara pihak yang bersangkutan (pemberi dan penerima hibah).

Sebelumnya, DJP juga sempat menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus tentang pembuktian harta hibah dari orang tua ke anak kandung.

Selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat dipakai sebagai bukti sah atas harta hibah.