Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal di M-Pajak

Guna mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/lembaga atau pihak lain, wajib pajak seringkali diminta melampirkan dokumen berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF).

SKF memuat informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu. Informasi tersebut disediakan oleh DJP. Untuk mendapatkan SKF, wajib pajak butuh mengajukan permohonan permintaan SKF.

Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi M-Pajak.

Baca Juga: Cara Lapor Penghasilan Bunga Obligasi dan Deposito di SPT Tahunan 1771

Pertama-tama, pastikan kamu telah mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Selanjutnya buka aplikasi tersebut dan pada halaman beranda, pilih “Menu” yang terdapat di bagian kanan atas beranda. Lalu, pilih “Masuk”.

Input NPWP dan kata sandi untuk login. Pastikan NPWP dan kata sandi yang diisi sama dengan akun DJP Online yang sudah diaktivasi. Setelah mengisi, pilih “Masuk”.

Sistem secara otomatis akan meminta kode verifikasi yang dikirim lewat email terdaftar. Periksa pesan yang masuk pada email kamu.

Temukan kode verifikasi dan masukka kode pada kolom yang disediakan pada M-Pajak. Selanjutnya, pilih “Verifikasi”. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login. Selanjutnya, pilih “Menu” dan pilih “Layanan Lainnya”.

Silahkan memilih layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Kemudian, sistem akan menunjukkan profil wajib pajak, klik “Cek Validasi”. Selanjutnya, isi kolom keperluan pencetakan SKF sesuai dengan tujuan pengajuan SKF. Lalu, pilih tombol “Cetak SKF”.

Kamu akan diarahkan pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, Anda dapat memilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Lalu, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda.