Cara Ajukan Permintaan Data E-Faktur Yang Hilang Ke Kantor Pajak

Aplikasi faktur pajak elektronik (e-faktur) berfungsi untuk memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak dan melaporkan PPN. Namun tak jarang PKP menemukan kendala selama memakai aplikasi e-faktur.

Umumnya, data e-faktur dapat hilang atau rusak karena data tersebut terkena virus dari computer. Tentu saja hal ini mengganggu karena data e-faktur sangat penting bagi PKP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, terkhusus dalam hal PPN.

Baca Juga: PPh Final UMKM Mulai Disetor Pada Bulan Dimana Omzet Melampaui Rp500 Juta

Meskipun begitu, PKP tidak perlu khawatir karena data tersebut masih dapat ditemukan lagi.

Menurut pasal 35 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, PKP tersebut dapat mengajukan permintaan data e-faktur. Permintaan tersebut dapat diajukan secara elektronik atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Akan tetapi, data yang diminta sebatas untuk faktur pajak keluaran yang telah mendapatkan persetujuan dari DJP. Sedangkan, untuk data faktur pajak masukan yang hilang perlu dimasukkan kembali, baik yang sudah diunggah maupun yang belum.

Ketika pengajuan permintaan data e-faktur, wajib pajak harus melampirkan surat permohonan. Surat permohonan itu dibuat dengan memakai format yang terdapat pada lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.

Sejauh ini, surat permohonan tersebut dapat disampaikan melalui surat elektronik atau mendatangi langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah permintaan data dilakukan, kepala KPP akan memberikan data e-faktur tersebut ke PKP secara langsung paling lama 20 hari sejak permintaan data e-faktur diterima secara lengkap.