Pemerintah mengatur ketentuan perpajakan anak belum dewasa dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan pasal 8 ayat (4) UU PPh, kewajiban administratif perpajakan anak belum dewasa yang berpenghasilan digabung dengan kewajiban administratif perpajakan orang tua. Penghasilan yang diperoleh anak lantas digabung dengan penghasilan orang tua.
“Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya,” bunyi pasal 8 ayat (4) UU PPh.
Dalam bagian penjelasan pasal tersebut, anak yang belum dewasa tersebut didefinisikan sebagai anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Frasa belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah bersifat kumulatif.
Baca Juga: Wajib Pajak Tetap Bisa Akui Ketidakbenaran Meski Jalani Pemeriksaan Bukti Permulaan
Jika anak yang belum berumur 18 tahun, tetapi sudah menikah maka sudah dianggap dewasa. Ketika memiliki penghasilan maka anak tersebut harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Jika anak tersebut masih dalam kategori belum dewasa maka penghasilannya digabungkan dalam SPT Tahunan Orang tuanya.
Jika anak menghasilkan dan diberikan bukti potong PPh 21 maka data bupot tersebut dimasukkan ke dalam kolom daftar bukti potong pada SPT orang tuanya.
Bagi anak yang belum dewasa dan telah memiliki penghasilan, tetapi orang tuanya telah berpisah maka pengenaan pajak digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Untuk menjadi perhatian, penghasilan anak yang harus dipotong PPh 21 adalah penghasilan dari anak yang jumlahnya melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).