Bantuan Subsidi Motor Listrik Telah Dimulai

Pemerintah menyebutkan bahwa bantuan berupa subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah dimulai pada 20 Maret 2023 (kemarin).

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Maritim dan Investasi menyatakan bantuan subsidi dibutuhkan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik oleh masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga penting untuk menarik minat para investor kendaraan listrik menanamkan modalnya di Indonesia.

“Indonesia perlu mengantisipasi hal tersebut dengan berikan insentif KBLBB agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk produsen KBLBB,” kata beliau.

Luhut melanjutkan bahwa pemberian bantuan subsidi tersebut sejalan dengan Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga: Sembilan Panduan Bagi Daerah Hadapi Inflasi

Pemerintah juga berupaya untuk membuat program yang tidak kalah menarik untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik dibandingkan negara lain.

Pada dasarnya, Indonesia telah memiliki keunggulan untuk menarik investor kendaraan listrik, misalnya pasar yang besar dan persediaan bahan baku. Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebutkan telah menghitung besaran bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Pemberian bantuan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan listrik baru dan konversi.

Untuk kendaraan listrik baru, subsidi diberikan atas 200.000 unit kendaraan pada 2023 senilai Rp7 juta per unit. Subsidi tersebut diperuntukkan bagi sepeda motor listrik yang diproduksi dalam negeri dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimum 40%. Produsen yang ditetapkan juga dilarang menaikkan harga selama periode subsidi berlangsung.

Untuk kendaraan konversi dari berbahan bakar minyak menjadi listrik juga mendapat subsidi dengan nominal yang sama per unit untuk 50.000 unit kendaraan pada tahun ini.

Pemberian subsidi diutamakan bagi kelompok UMKM khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan produktif ultramikro (BPUM), serta pelanggan listrik berkapasitas 450-900 VA. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM.