Kegiatan bisnis misalnya merger, pemekaran, dan akuisisi dapat menyebabkan terjadinya pengalihan aset dari suatu entitas ke entitas lainnya. Aktivitas ini dapat berimplikasi pada kewajiban pajak terkait dengan PPh atas keuntungan pengalihan aset.
Pada dasarnya, keuntungan atas pengalihan harta berasal dari selisih nilai pasar dan nilai buku dari harta tersebut. Wajib pajak biasanya diminta menggunakan nilai pasar untuk mencatat pengalihan harta.
Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dibolehkan untuk memakai nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger, pemekaran, dan akuisisi usaha.
Baca Juga: UMKM Perlu Tahu Hal ini Saat Hendak Memilih Skema Tarif Pajak Umum Atau PPh Final
Dalam rangka mengajukan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger, pemekaran, dan pengambilalihan usaha, wajib pajak harus melampirkan SKF dari DJP. Saat ini, SKF tersebut dapat diperoleh dari aplikasi M-Pajak.
Pada halaman beranda aplikasi M-Pajak, pilih “Menu” yang ada di kanan atas. Lalu, pilih “Masuk”. Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. NPWP dan sandi yang dimasukkan sama dengan akun DJP Online yang telah diaktivasi. Setelah mengisi, pilih “Masuk”. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirim melalui email terdaftar. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia di aplikasi. Lalu tekan “Verifikasi”. Setelah kamu berhasil login, pilih “Menu” lalu “Layanan Lainnya”.
Silahkan memilih layanan “Surat Keterangan Fiskal (SKF)”. Lalu, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan “Cek Validasi”. Selanjutnya isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi “Syarat Pengajuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pemgambilalihan Usaha”.
Lalu, tekan tombol “Cetak SKF”. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. SKF akan terunduh pada perangkat ponsen kamu.