UMKM Perlu Tahu Hal Ini Saat Hendak Memilih Skema Tarif Pajak Umum Atau PPh Final

DJP memberi penjelasan wajib pajak UMKM dapat memilih untuk dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018 atau tarif umum PPh Badan.

Pemerintah menyediakan skema PPh final dengan tarif kecil dan mekanisme penghitungan yang mudah untuk membantu UMKM. Namun, wajib pajak UMKM juga tetap dapat memilih menggunakan tarif umum PPh badan.

Pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang pada awalnya 1% menjadi hanya 0.5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0.5% jika omzetnya masih di bawah Rp4.8 miliar per tahun.

Baca Juga: Cara Cetak SKF Untuk Keperluan Tax Holiday di M-Pajak

Skema PPh final dapat digunakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak.

Sementara itu, skema PPh final untuk wajib pajak badan berupa koperasi, CV, dan firma berlaku 4 tahun pajak. Khusus PT, skema PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan selama 3 tahun pajak.

Penghitungan tarif PPh final sangat mudah karena didasarkan pada omzet. Oleh karena itu, wajib pajak cukup membuat pencatatan, yang saat ini bahkan sudah disediakan aplikasi M-Pajak untuk makin mempermudahnya.

Di sisi lain, wajib pajak tetap dapat memilih menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Jika memakai skema tersebut, maka wajib pajak harus membuat pembukuan untuk penghasilan netonya.

Jika memilih memakai tarif umum PPh, maka wajib pajak tidak dapat memakai skema PPh final.