Bagi orang pribadi pemilik usaha/pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp4.8 miliar dalam setahun, beginilah cara pengisian SPT tahunan yang benar. Dengan kata lain, cara ini diperuntukkan bagi Anda yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang usahanya belum memiliki NPWP.
Pastikan Anda telah melakukan registrasi ke DJP online dan telah menyiapkan dokumen peredaran bruto dari UMKM sebelum mengisi SPT tahunan.
Berikut bebarapa tahapan cara lapor SPT untuk UMKM (termasuk bisnis online) melalui situs DJP.
- Buka situs DJP Online
Buka laman https://djponline.pajak.go.id lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Lalu klik “Login”.
- Buat SPT
Klik “Buat SPT”. Pilih “Ya” karena Anda menjalankan usaha bebas.
- Unduh Formulir 1770
Klik “e-Form SPT 1770”. Pilih tahun pajak kemudian klik “Kirim Permintaan”. Setelah itu, dokumen e-form otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke email Anda.
- Install aplikasi form viewer
Klik “Download Viewer” pada halaman unduh formulir elektronik. Lalu klik “windows (24mb)”. Setelah proses unduh selesai, install form viewer tersebut. - Isi dokumen e-form sampai selesai
Siapkan dokumen e-form yang sudah diunduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer lalu pilih “Pencatatan”.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Bukan Karyawan
- Mengisi Harta
Isi jumlah harta yang Anda miliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A.
- Mengisi Hutang
Isi jumlah utang yang Anda miliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B
- Mengisi susunan anggota keluarga
Isi nama anggota keluarga Anda di lampiran 1770-IV bagian C. Kemudian klik “halaman berikutnya”.
- Mengisi PPh Final
Pada lampiran 1770-III, klik kolom PP 23. Klik box PP 23 yang muncul di atas. Kemudian isi peredaran atau penjualan bruto setiap bulan sesuai dengan dokumen yang Anda telah siapkan. Setelah selesai mengisi peredaran bruto, klik “Ya” kemudian klik “halaman berikutnya”.
- Mengisi halaman induk 1770
Klik halaman berikutnya pada Lampiran II dan Lampiran I. Lalu Anda akan masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi Anda. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi Anda. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik “submit”.
- Kirim dokumen e-form
Klik “unggah lampiran” pada halaman berikutnya. Pastikan ukuran berkas tidak lebih dari 40 MB dan harus berbentuk PDF. Buka email Anda dan salin kode verifikasi.
Kembali lagi ke form viewer. Kemudian paste kode verifikasi, klik “submit”. Klik “Yes” pada kotak dialog yang muncul. Tunggu proses submit sampai selesai. Setelahnya akan ada pemberitahuan “submit SPT berhasil”.
Setelah menyelesaikan semua tahapan tersebut, bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke email Anda. Jika pengisiannya berjalan tanpa kendala, waktu yang diperlukan hanya sekitar sepuluh menit. Jadi tunggu apalagi, segera lapor SPT-nya atau hubungi kami untuk konsultasi.