Cara Mengecek Status NPWP Aktif atau Tidak

Seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Wajib pajak tersebut nantinya akan diberi NPWP.

Persyaratan subjektif yang dimaksud merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima/memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Baca Juga: Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) di M-Pajak

NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Oleh sebab itu, setiap wajib pajak hanya memperoleh satu NPWP.

NPWP juga digunakan untuk menjamin ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat terkena sanksi.

Status NPWP ternyata bisa juga dalam kondisi aktif atau tidak aktif. NPWP yang tidak aktif atau non-efektif (NE) bisa terjadi jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum menghapus NPWP-nya.

Ada cara yang dipakai untuk mengecek status NPWP wajib pajak. Pertama-tama akses situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Lalu, tekan kolom “Pendaftaran NPWP” yang berada di tengah layar.

Selanjutnya, silahkan masukkan 16 digit angka NIK sesuai KTP dan 16 digit angka KK. Lalu, masukkan kode captcha dan tekan “Cari”.

Setelah beberapa waktu, sistem akan memunculkan data NPWP yang dicari. Data yang diperlihatkan antara lain NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, stratus aktif atau tidak, status NPWP16, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). Nah, itu dia caranya, Partner.