DJP mengajak konsultan pajak untuk ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beserta aturan turunannya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa ketentuan pajak cenderung bersifat teknis dan perubahan atas setiap ketentuan akan berdampak secara spesifik. Maka dari itu, setiap pihak harus sama-sama mengetahui perubahan ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: Dorong Konsumsi Masyarakat, Presiden Meminta Izin Kegiatan Olahraga dan Konser Dipermudah
“Kalau kami tidak update, wajib pajak tidak update, konsultan pajak tidak update, ya berarti undang-undang tidak bisa dijalankan. Kalau kami saja yang update, friksi muncul. Oleh karena itu, 3 pihak ini (DJP, wajib pajak, dan konsultan pajak) harus memiliki komitmen yang sama untuk melakukan updating peraturan-peraturan yang akan berubah,” kata beliau.
Seiring dengan berlakunya UU HPP, pemerintah telah menerbitkan 14 peraturan Menteri keuangan (PMK) dan 4 peraturan pemerintah (PP)pada 2022. Tahun ini, pemerintah bakal menerbitkan sekitar 45 PMK baru.
Sebagai tambahan informasi, DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menandatangani nota kesepahaman. DJP mengharapkan konsultan pajak dapat turut serta meningkatkan pemahaman wajib pajak.