DJP menghimbau WP orang pribadi untuk melakukan pembaruan data terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Dari situs resmi DJP, WP orang pribadi diminta untuk melakukan pembaruan tersebut secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Dan untuk data selain data utama paling lambat 31 Desember 2023.
“Data profil WP dalam system administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan). Pemindahan atau migrasi data tersebut hanya dapat dilakukan jika data utama WP orang pribadi telah berstatus valid,” terang DJP dikutip Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Penjelasan DJP terkait Gaji Rp5 Juta Dikenai Pajak 5%
Data utama yang dimaksud adalah NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan data selain data utama seperti nomor telepon dan e-mail, alamat, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga.
DJP mendorong pemuktahiran data karena setelah SIAP terimplementasi secara penuh, NPWP lama (15 digit) tidak dapat dipakai lagi.
Peraturan yang sama juga berlaku untuk pembaruan data WP badan dan instansi pemerintah. Pembaruan data itu dilakukan melalui sistem administrasi DJP yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan.
DJP mengingatkan agar data WP yang tersimpan di sistem DJP sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), terutama untuk data yang menunjukkan validitas subjek orang pribadi, seperti NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir.