DJP Perpanjang Batas Waktu Pembayaran Pajak, Jika Jatuh Tempo di Hari Libur

Otoritas pajak telah memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai jatuh tempo pembayaran PPh Masa yang bertepatan dengan hari libur. Penjelasan tersebut disampaikan melalui Kring Pajak dalam merespon pertanyaan dari publik di media sosial. Jika jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pembayaran pajak akan diperpanjang hingga hari kerja berikutnya.

“Misal, jika jatuh temponya 10 Februari 2024 maka batas pembayaran diperpanjang hingga tanggal 12 Februari 2024,” jelas Kring Pajak di media social.

Baca Juga: User Utama Tidak Dapat Melihat Bukti Potong PPh 21 yang Diinput User Perekam

Hari libur yang dimaksud sebagaimana diatur dalam PMK 242/2014 dan 243/2014 adalah hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari libur karena penyelenggaraan pemilu, atau cuti bersama secara nasional

Wajib pajak baik orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran pajak sendiri atau yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir

Pembayaran atau pemotongan PPh tersebut meliputi PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong; PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri; PPh Pasal 15 yang dipotong; PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri; PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong.

Lalu PPh Pasal 25 dibayar; dan/atau PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong. Pembayaran atau pemotongan PPh yang dilaporkan meliputi beberapa jenis pajak penghasilan. Meskipun jumlah PPh Pasal 21 dan/atau 26 yang dipotong pada bulan bersangkutan nihil, tetap berlaku kewajiban untuk melaporkannya.

Sementara itu, PPh Pasal 21 dan 26 yang dipotong oleh pemotong pajak harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.