Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas diberi kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) hingga akhir Maret 2024.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
“Wajib Pajak … dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021.
Baca Juga: DJP Perpanjang Batas Waktu Pembayaran Pajak, Jika Jatuh Tempo di Hari Libur
Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap awal tahun agar dapat terus menggunakan skema NPPN untuk menghitung penghasilan neto guna menghitung pajak terutang.
Jika pemberitahuan NPPN tidak disampaikan dan wajib pajak orang pribadi sudah dianggap menyelenggarakan pembukuan, maka ia tidak berhak menghitung penghasilan neto dengan NPPN untuk tahun-tahun berikutnya.
“Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan c, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat: melakukan pencatatan, dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, pada tahun pajak – tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 17 PMK 54/2021.
Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN dapat disampaikan wajib pajak melalui fitur Info KSWP di DJP Online. Di sana, wajib pajak orang pribadi perlu mengklik menu Pemberitahuan Penggunaan NPPN, memilih tahun penggunaan NPPN sesuai tahun berjalan, lalu mengklik Cek Data.
Sistem Info KSWP kemudian akan mengecek semua syarat yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan NPPN. Jika semua syarat terpenuhi, wajib pajak dapat klik Cetak BPS.