Yogyakarta, PartnerIn – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 ditetapkan naik paling tinggi 10% oleh pemerintah.
Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 mengatur bahwa kebijakan kenaikan UMP adalah salah satu usaha untuk mewujudkan hak penghidupan yang layak untuk para pekerja/buruh. Penetapan kenaikan ini telah melalui serangkaian penghitungan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya.
“Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum….. tidak boleh lebih dari 10%,” bunyi pasal 7 ayat (1) Permenaker 18/2022, dikutip Selasa (29/11/2022).
Mengenai hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP melebihi 10%, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10%. Jika pertumbuhan ekonomi negatif, penyesuaian nilai UMP cukup mempertimbangkan inflasi.
Baca Juga: Hibah dari Orang Tua ke Anak Kandung Bebas Pajak
Dalam pertimbangannya, Permenaker 18/2022 menjelaskan bahwa di satu sisi penetapan kenaikan UMP ini telah mendengar aspirasi yang ada di masyarakat dan menjaga daya beli. Di lain sisi, penyesuaian ini tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.
Setelah Permenaker 18/2022 dirilis, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP dan mengumumkannya paling lambat 28 November 2022. Sedangkan untuk kabupaten/kota harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menilai Permenaker 18/2022 ini tidak sejalan dengan UU Ciptaker dan PP 36/2021. Hariyadi Sukamdani, Ketua Apindo, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan membawa dampak bagi para pelaku usaha, terutama sektor padat karya dan UMKM.
“Jika hal itu dilakukan maka sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja akan dirugikan,” kata beliau dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan bahwa sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki akan mengalami kesulitan lagi untuk mematuhi ketentuan legal formal karena kurangnya kemampuan untuk membayar (ability to pay). Begitu pun para pelaku UMKM akan terpaksa menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapat dukungan program pemerintah.
Sementara itu, para pencari kerja akan kesulitan mencari kerja formal yang layak karena semakin terbatasnya penciptaan lapangan kerja akibat system upah yang tidak kompetitif.
Menurut beliau, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam tujuh tahun belakangan. Hal ini dibuktikan dengan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyebutkan bahwa setiap investasi Rp1 triliun rupiah saat ini hanya mampu menyerap sepertiga dari jumlah tenaga kerja yang tersedia dibandingkan tujuh tahun lalu.